KOTA METRO — Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo.
Hal itu disampaikan Bambang saat berdialog langsung dengan warga terdampak di Aula Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Rabu (15/7/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka rasakan akibat aktivitas TPAS. Aspirasi yang disampaikan antara lain berkaitan dengan penerangan jalan umum (PJU), akses menuju TPAS, pelayanan kesehatan, serta dampak lingkungan dan sosial.
Perwakilan warga, Feri Budiono, berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada pembenahan pengelolaan sampah. Menurutnya, kondisi dan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di sekitar TPAS juga perlu mendapat perhatian.
Menanggapi hal tersebut, Bambang mengatakan pemerintah hadir untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang disampaikan masyarakat.
“Saya datang ke sini bukan hanya untuk mendengar keluhan, tetapi memastikan pemerintah hadir memberikan solusi. Warga Karangrejo tidak boleh merasa berjalan sendiri menghadapi dampak keberadaan TPAS. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat hari ini akan kami tindak lanjuti bersama seluruh perangkat daerah sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran yang dimiliki Pemerintah Kota Metro,” kata Bambang.
Menurut dia, pembenahan TPAS Karangrejo tidak semata-mata dilakukan untuk memenuhi ketentuan pemerintah pusat. Penataan tersebut juga harus memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas lingkungan dan kehidupan warga di sekitarnya.
“Kami ingin penataan TPAS berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Infrastruktur diperbaiki, pelayanan kesehatan diperkuat, penerangan jalan dibenahi, dan hak-hak masyarakat yang terdampak menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Metro Ahmad Hariyanto mengatakan perhatian pemerintah juga diarahkan pada aspek sosial masyarakat yang tinggal di sekitar TPAS.
Ia menyebut, bentuk dukungan sosial tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Metro.
“Bentuk konkret dari kepedulian sosial tersebut akan diformulasikan lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Metro sebagai wujud kehadiran pemerintah yang tidak hanya menuntaskan aspek teknis dan administratif, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan warga terdampak,” ujar Ahmad.
Selain aspek sosial, Pemkot Metro berencana mengaktifkan kembali pelayanan kesehatan melalui skrining kesehatan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pelayanan kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
Pemerintah juga terus melakukan pembenahan tata kelola persampahan dari hulu hingga hilir dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Salah satu opsi yang turut dipertimbangkan ialah pemberian kompensasi kepada masyarakat yang terdampak langsung keberadaan TPAS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ahmad menjelaskan, proses pembenahan TPAS tidak terlepas dari sejumlah kendala. Di antaranya keterbatasan sumber daya manusia, waktu pelaksanaan yang relatif singkat, serta kebutuhan anggaran yang harus dipenuhi secara bertahap.
Meski demikian, seluruh perangkat daerah diminta bekerja secara terkoordinasi agar penanganan TPAS Karangrejo dapat berjalan sesuai target.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Suwandi menegaskan bahwa sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup tidak berarti TPAS Karangrejo harus ditutup.
Menurut Suwandi, sanksi tersebut mengharuskan adanya perubahan metode pengelolaan sampah dari sistem open dumping menuju controlled landfill sebagai bagian dari tahapan menuju sanitary landfill.
“Artinya, TPAS Karangrejo tetap beroperasi melayani kebutuhan pengelolaan sampah masyarakat Kota Metro sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Suwandi.
Setelah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Nomor 1834 Tahun 2026 diterbitkan, Pemkot Metro langsung melakukan sejumlah langkah percepatan. Di antaranya rapat koordinasi lintas perangkat daerah, peninjauan lapangan, serta pembahasan bersama DPRD Kota Metro mengenai dukungan kebijakan dan penganggaran.
Dinas Lingkungan Hidup juga membangun saluran darurat untuk mengalirkan air lindi menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah potensi pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Metro Sri Mulyani menambahkan, pekerjaan fisik di kawasan TPAS saat ini diarahkan pada pembangunan bak kontrol lindi, pemasangan box culvert, U-Ditch, dan drainase.
Pembangunan tersebut bertujuan mencegah bercampurnya air hujan dengan air lindi. Pelaksanaan pekerjaan juga mendapat pendampingan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan, dan ditargetkan selesai pada 31 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Metro bersama pamong dan perwakilan masyarakat Karangrejo menyepakati sejumlah langkah prioritas.
Kesepakatan itu meliputi perubahan sistem pengelolaan sampah dari open dumping menuju controlled landfill, perbaikan akses jalan menuju TPAS, optimalisasi PJU, serta pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, pemerintah mempertimbangkan kebijakan pembebasan retribusi pengangkutan sampah bagi warga Kelurahan Karangrejo dengan memperhatikan ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.
Pemkot Metro juga akan memformulasikan kemungkinan pemberian kompensasi khusus bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terdekat TPAS dan mengalami dampak sosial, kesehatan, maupun pendidikan.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Bambang Iman Santoso bersama Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah terkait, serta perwakilan RT, RW dan tokoh masyarakat Kelurahan Karangrejo.
Bambang berharap penataan TPAS Karangrejo tidak hanya menyelesaikan persoalan teknis pengelolaan sampah, tetapi juga mampu memberikan perlindungan dan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Dengan demikian, pengelolaan persampahan di Kota Metro dapat berjalan lebih baik tanpa mengabaikan kualitas hidup masyarakat yang berada di sekitar TPAS. (ADV)



0 Komentar