KOTA METRO — Pemerintah Kota Metro menyatakan dukungan terhadap rencana pelaksanaan program isbat nikah terpadu yang digagas Pengadilan Agama Metro. Program tersebut dinilai dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan.
Dukungan itu disampaikan Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, saat menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Metro, Yopie Azbandi Aziz, di Ruang Kerja Wali Kota Metro, Kamis (16/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Pengadilan Agama Metro memaparkan sejumlah program pelayanan hukum yang akan dilaksanakan di Kota Metro. Salah satunya isbat nikah terpadu yang melibatkan sinergi dengan Pemerintah Kota Metro, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Kementerian Agama.
Program tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2015. Melalui program ini, masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan secara agama tetapi belum memiliki dokumen resmi perkawinan dapat memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Bambang menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, kehadiran program isbat nikah terpadu dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam membantu menyelesaikan persoalan administrasi perkawinan.
“Kami dari Pemerintah Kota Metro siap mendukung pelaksanaan program tersebut melalui koordinasi dengan perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan, khususnya dalam proses pendataan calon peserta serta mendukung rencana penyuluhan hukum terpadu karena dinilai dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perkembangan regulasi dan berbagai layanan hukum yang tersedia,” ujarnya.
Ia mengatakan, dukungan pemerintah daerah akan dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah. Kecamatan dan kelurahan juga diharapkan dapat membantu proses pendataan masyarakat yang menjadi sasaran program sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih tepat sasaran.
Pengadilan Agama Metro pada tahap awal menargetkan sekitar 100 peserta untuk mengikuti program isbat nikah terpadu. Jumlah tersebut masih mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan kapasitas pelaksanaan kegiatan.
Selain isbat nikah, Pemkot Metro juga mendukung rencana penguatan layanan Justice for the Poor atau layanan perkara secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Layanan tersebut akan diperkuat melalui aktivasi kembali loket Pengadilan Agama di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Metro.
Pemkot Metro bersama Pengadilan Agama juga membahas rencana penyuluhan hukum terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi, seperti Polres Metro, Pengadilan Negeri, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penyuluhan tersebut nantinya diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perkembangan regulasi dan pelayanan hukum, termasuk KUHP baru, sertifikat tanah, hukum keluarga, serta layanan elektronik Pengadilan Agama.
Bambang menambahkan, Pemerintah Kota Metro akan mengkaji dukungan dari sisi penganggaran maupun teknis pelaksanaan agar berbagai program hasil audiensi tersebut dapat direalisasikan secara bertahap.
“Kami berharap sinergi antara Pemerintah Kota Metro dan Pengadilan Agama dapat terus diperkuat guna menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat. (ADV)



0 Komentar