KOTA METRO — Persoalan biaya sewa yang diberlakukan di kawasan Shopping Center Metro kembali menjadi perhatian DPRD Kota Metro. Komisi III meminta pemerintah memastikan seluruh pungutan kepada pedagang memiliki aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Iin Dwi Astuti, menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari nominal yang harus dibayarkan pedagang. Hal yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan setiap pungutan memiliki landasan hukum.
Menurut Iin, penarikan retribusi di fasilitas publik harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda). Apabila pungutan dilakukan tanpa dasar hukum, maka persoalan tersebut dapat mengarah pada praktik pungutan liar.
“Tanpa Perda, berapa pun besarannya, itu termasuk pungli (pungutan liar),” kata Iin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/5/2026).
DPRD Kota Metro berencana memanggil dan mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Shopping Center. Pertemuan tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara jelas asal-usul kebijakan tarif, pihak yang melakukan penarikan, penggunaan dana, serta bentuk pertanggungjawabannya.
Iin mengatakan, keterbukaan diperlukan agar tidak muncul dugaan maupun kesalahpahaman di kalangan pedagang.
“Kita perlu duduk bersama. Untuk apa pungutan itu harus transparan, siapa yang mengelola juga harus jelas, termasuk pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar kebijakan yang berkaitan dengan pedagang tidak justru menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha. Setiap biaya yang dikenakan harus mempunyai dasar dan mekanisme yang jelas.
Komisi III berharap polemik tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola pasar di Kota Metro. Sistem penarikan biaya maupun retribusi dinilai perlu ditata agar seluruh pihak, baik pemerintah maupun pedagang, memiliki kepastian mengenai hak dan kewajibannya.
DPRD juga mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah penyelesaian apabila ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Kepastian aturan dan transparansi pengelolaan dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang kondusif. Dengan demikian, pedagang dapat menjalankan usahanya tanpa dibayangi persoalan pungutan yang tidak jelas. (ADV)
.webp)
0 Komentar